Jaksa Jovi Terancam Penjara Usai Bongkar penyalahgunaan Mobil Dinas! Minta Dukungan Presiden & rakyat untuk keadilan!

JAKARTA – Persidangan terhadap Jaksa Jovi Andrea Bachtiar memasuki tahap akhir di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan.
Jaksa Jovi, yang sempat viral di media sosial karena mengkritik penggunaan mobil dinas Kejari Tapanuli Selatan untuk keperluan pribadi yakni berpacaran, kini dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Tim JPU dari Kejari Tapanuli Selatan yang dipimpin Allan Henry Harahap, dkk.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Padang Sidempuan, Jovi dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena dianggap telah menyerang nama baik Kejari Tapanuli Selatan melalui unggahan di akun Instagram dan TikTok miliknya sejak 19 Juni 2024. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang pada 12 November 2024. Sidang akan berlanjut pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sebelum tuntutan dibacakan, Jovi sempat mengunggah video di akun TikTok pribadinya @joviandreabachtiar dengan mengenakan seragam kejaksaan. Dalam video tersebut, ia menyatakan tidak bermaksud menyerang atau mencemarkan nama baik institusi kejaksaan.
Dalam video itu, ia akan hadir di sidang dengan pakaian dinas, dan memberikan pernyataan yang ditujukan kepada Jaksa Agung ST Burhanudin dan para pimpinan Kejaksaan.
“Saya sengaja menggunakan pakaian dinas untuk memberikan pesan kepada masyarakat terutama pada bapak Jaksa Agung ST Burhanudin serta pimpinan,” ujar Jovi.
Jovi menekankan bahwa ia ingin menggugah hati nurani pimpinan Kejaksaan Agung karena ia tidak pernah menyalahgunakan jabatannya.
“Saya bukan jaksa bajingan. Saya tidak pernah memeras, menerima suap, atau melakukan jual beli perkara,” tegas Jovi, membandingkan dirinya dengan oknum jaksa yang sebelumnya viral karena kasus pemerasan.
Ia menyatakan hanya ingin memperjuangkan perubahan dalam institusi kejaksaan. Namun, kritiknya terhadap mobil dinas malah berubah menjadi ancaman bagi karier dan kebebasannya.
Oleh karena itu, Jovi pun meminta perhatian kepada Komisi III DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang kasusnya serta memastikan adanya keadilan bagi dirinya.
Ia berharap para pemimpin tersebut dapat memahami bahwa kritiknya hanya ditujukan untuk mendorong transparansi dan integritas di lingkungan Kejaksaan, bukan sebagai serangan pribadi atau tindakan mencemarkan nama baik. Jovi menegaskan bahwa ia masih percaya keadilan ada dan berharap dukungan publik untuk memperjuangkan integritas dan perubahan dalam tubuh Kejaksaan
“Tolong, saya percaya keadilan masih ada,” pungkasnya. (Yk/dbs)






